Tujuan :
Terwujudnya Tatakelola Pemerintahan yang Akuntabel, Inovatif dan Transparan.
Sasaran :
Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan.
Dewan Permwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Lembaga ini sebelumnya memiliki anggota sebanyak 40 orang, namun semenjak pemekaran Kabupaten Pesisir Barat, lembaga ini memiliki anggota sebanyak 35 orang pada tahun 2015.
16 Maret 2026
DPRDLAMBAR - Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial menghadiri peluncuran program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng yang digelar Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di Kantor Desa Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Senin (15/3/2026).Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, peratin, serta perwakilan masyarakat penerima manfaat dari Pekon Sebarus dan Gunung Sugih.Dalam program tersebut, sebanyak 575 warga menerima bantuan pangan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap penerima manfaat. Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menjaga ketahanan pangan serta membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.Kehadiran Ketua DPRD Lampung Barat pada kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap program pemerintah daerah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (HUMAS DPRD)
Baca Selengkapnya
12 Maret 2026
DPRDLAMBAR - Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.Kegiatan apel tersebut dilaksanakan di halaman Polres Lampung Barat, Liwa, pada Kamis, 12 Maret 2026. Apel diikuti oleh unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait yang terlibat dalam pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri.Apel Gelar Pasukan ini merupakan bentuk kesiapan seluruh pihak dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama masa mudik hingga perayaan Idul Fitri. Melalui Operasi Ketupat 2026, diharapkan sinergi antarinstansi dapat berjalan optimal dalam menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta keamanan masyarakat.Ketua DPRD Lampung Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat keamanan dan pihak terkait yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia berharap seluruh rangkaian pengamanan dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan lancar.Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor demi terciptanya situasi yang kondusif selama perayaan Idul Fitri 1447 H di Kabupaten Lampung Barat. (HumasDPRD)
Baca Selengkapnya
05 Maret 2026
DPRDLAMBAR — Peraturan Daerah (Perda) merupakan aturan yang dibentuk untuk mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di daerah. Di Kabupaten Lampung Barat, pembentukan Perda dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Tahapan pertama dimulai dari perencanaan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Propemperda merupakan daftar rancangan Perda yang direncanakan untuk dibahas dalam satu tahun. Usulan Ranperda dapat berasal dari DPRD maupun dari Pemerintah Daerah.Setelah masuk dalam Propemperda, proses berlanjut ke tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pada tahap ini dilakukan penyusunan naskah akademik, yaitu kajian ilmiah yang menjelaskan latar belakang, tujuan, serta dasar hukum perlunya suatu Perda dibentuk. Kajian ini juga memuat analisis kondisi masyarakat dan kebutuhan pengaturan di daerah.Berdasarkan naskah akademik tersebut, kemudian disusun draft Ranperda yang berisi pasal-pasal pengaturan. Draft ini mengatur berbagai ketentuan yang nantinya akan menjadi aturan resmi apabila Ranperda disahkan menjadi Perda.Sebelum dibahas lebih lanjut, draft Ranperda biasanya melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa materi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti undang-undang maupun peraturan pemerintah.Tahap berikutnya adalah pembahasan Ranperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Pembahasan ini dilakukan melalui berbagai rapat kerja yang melibatkan alat kelengkapan DPRD seperti komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atau panitia khusus yang dibentuk untuk membahas Ranperda tersebut.Jika seluruh pembahasan telah selesai dan mencapai kesepakatan, Ranperda kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.Untuk beberapa jenis Perda tertentu, seperti Perda yang berkaitan dengan anggaran atau pajak daerah, Ranperda yang telah disetujui masih harus melalui tahap evaluasi oleh pemerintah provinsi.Tahap terakhir adalah pengesahan dan pengundangan. Setelah ditetapkan oleh kepala daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, Perda tersebut resmi berlaku dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Lampung Barat. Melalui proses ini, DPRD Kabupaten Lampung Barat bersama Pemerintah Daerah berupaya memastikan setiap Perda yang dibentuk dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Humas DPRD)
Baca Selengkapnya