Tugas Pokok :
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi :
Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;dan
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.