Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi :

Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;dan

Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.