11 November 2025
Lampung Barat, 8 November 2025 — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu siang (8/11/2025) di kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat, Edi Novial.
Dalam agenda tersebut, pihak BPJPH menegaskan pentingnya pelaku UMKM dan UMK segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK akan berlaku efektif mulai 17 Oktober 2026.
Forum ini menjadi wadah strategis bagi BPJPH, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk memperkuat kolaborasi dalam memfasilitasi proses sertifikasi halal, termasuk melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK.
Hingga saat ini, tercatat 2.884 pelaku UMKM dan UMK di Kabupaten Lampung Barat telah memiliki sertifikat halal, dengan target pencapaian sebanyak 4.035 sertifikat. BPJPH juga menyiapkan kuota lebih dari 1,5 juta sertifikasi halal gratis yang dapat diakses secara online maupun offline melalui laman resmi BPJPH Halal Indonesia.
Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Utama BPJPH, Indrayani, M.Pd, menyampaikan bahwa sosialisasi produk halal terus digencarkan di berbagai daerah agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tentunya, dengan telah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD Lampung Barat, kami berharap seluruh pelaku UMKM dan UMK di daerah ini dapat terdaftar dan memperoleh sertifikat halal,” ujar Indrayani.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat, Edi Novial, menyambut baik inisiatif BPJPH tersebut. Ia menilai program percepatan sertifikasi halal akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif serta menjadi salah satu program inisiatif DPRD.
“Program ini sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM dan UMK. Dengan memiliki sertifikat halal, produk yang dijual akan lebih dipercaya oleh konsumen karena telah dinyatakan layak dan halal sesuai ketentuan BPJPH dan pemerintah daerah,” ungkap Edi Novial, Ketua Dewan tiga periode itu.
Melalui sinergi ini, diharapkan pelaku usaha di Kabupaten Lampung Barat semakin terdorong untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi halal di Indonesia.